Reconstruction of Castration Sanction Formulation in The Perspective of Indonesian Criminal Law Renewal
Abstract
The development of crimes should be balanced by the development of criminal law-oriented policies protecting society. The castration sanction policy as a government reaction on the rise of sexual violence against children has a negative side in its establishment. The research method used in this research was normative juridical research that examined the rules or norms in positive law to find the truth based on the legal scholarly logic of the normative side. The results of research obtained were, firstly, the existence of the castration sanction based on ius constitutum did not reflect the essence of punishment so that the offenders repented, and it only aimed to arrest the offender and focused on the dehumanization potential of the offenders. Since the reality of sex crime in Indonesia was seen as an alarming phenomenon, the existence of this castration sanction was not immediately abolished from the criminal law of Indonesia in the future. Secondly, the existence of the castration sanction is still needed as long as it is positioned as a specific action and alternative to aggravated sex offenders.
Keywords: Castration, Crime, Criminal law renewal, Criminal law.
Full Text:
PDF View
References
Arief,Hanafi. (2017).Rekonstruksi Hukum Tentang Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Kajian Analisis Yuridis-Sosiologis Perppu No. 1 Tahun 2016 Dalam Perspektif Kriminologi Hukum). Jurnal Khazanah: Jurnal Studi Islam dan Humaniora. 14.1.110 -133;
Aprilyanti, Selvia. (2017). Pengaruh Usia dan Masa Kerja Terhadap Produktivitas Kerja (Studi Kasus: PT. OASIS Water International Cabang Palembang). Jurnal Sistem dan Manajemen Industri. 1.2. 68 – 72;
Bahiej, Ahmad. (2012). Arah dan Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional Indonesia. Supremasi Hukum. 1.2. 395 – 424;
Febriansyah, Ferry Irawan. (2017). Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis Dan Ideologis Bangsa. DiH Jurnal Ilmu Hukum. 13.25. 1-27;
Hartini, Sri.(2004). Perbuatan Pidana Kesusilaan Dalam Rancangan Undang-undang KUHP. Jurnal Civics.1.2. 215-223;
Habiburrohman, Ilham. (2017). Tinjauan Hukum Islam terhadap Hukuman Kebiri bagi Pelaku Pedofilia dalam Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Peradilan Agama. 3.2. 43-47;
Hiariej. Eddy O.S. (2014). Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka;
Krismiyarsi. (2018). Kebijakan Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kajian Politik Hukum Pidana. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang. 4.1. 90-109;
Mardiya, Nuzul Qur’aini. (2017). Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual. Jurnal Konstitusi. 14. 1. 213 – 233.;
Matompo, Osgar S. (2015).Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Keadaan Darurat.Jurnal media hukum.21. 1. 57 – 72;
Monika, Suhayati (2013).Undang-Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Negara Hukum. 4. 2. 213 – 249;
Muladi.(1985).Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: P.T. Alumni;
Nashriana. (2015). Penganutan Asas Sistem Dua Jalur (Double Track System) Dalam Melindungi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum: Tinjauan Formulasi Dan Aplikasinya. NURANI. 15. 1. 51 – 72;
Patria, Eny. (2014). Ide Keseimbangan Dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan Nasional. Hukum Dan Dinamika Masyarakat. 12.1. 11-20;
Prayitno, Kuat Puji. (2012). Restorative Justice Untuk Peradilan Di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis Dalam Penegakan Hukum In Concreto). Dinamika Hukum. 12.3. 407-420;
Ratnasari, Melina Dwi. Pandangan Ulama Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah Jawa Timur Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Kebiri Pada Pelaku Pedofilia Berdasarkan Undang Undangnomor 17 Tahun 2016 Menurut Hukum Islam. Skripsi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Fakultas Syariah Dan Hukum;
Sholehuddin, M.(2003). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana (Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada;
Tempo. (2014). Emon,Pelaku Sodomi Seratusan Anak, Dibui 17 Tahun. https://nasional.tempo.co/read/628971/emonpelaku-sodomi-seratusan-anak-dibui-17-tahun/full&view=ok. Access date : February 23, 2019.
Wahyuni, Fitri. (2017). Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Anak Dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia.Jurnal Hukum dan Peradilan. 6. 2. 279 – 296;
Warsito, Dafit Supriyanto Daris. (2018). Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika. Jurnal Daulat Hukum. 1.1. 31-42;
Wiharyangti ,Dwi (2011). Implementasi Sanksi Pidana dan Sanksi Tindakan dalam Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Pandecta. 6. 1. 81-85;
Wijaya,Andika dan Wida Peace Ananta.(2016).Darurat Kejahatan Seksual. Jakarta: Sinar Grafika;
Zulfa,Eva Achjani. (2014). Konsep Dasar Restorative Justice. Makalah pada “Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi : Asas-asas Hukum Pidana dan Kriminologi serta Perkembangannya Dewasa Ini”. Universitas Gajah Mada, Yogyakarta 23-27 Februari 2014;
----------------.(2005).Menelaah Arti Hak Untuk Hidup Sebagai Hak Asasi Manusia. Jurnal Lex Jurnalica. 3. 1. 11-23;
DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2019.19.2.2469
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL DINAMIKA HUKUM Indexed by :
Jurnal Dinamika Hukum | ||
Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman | Copyright of Jurnal Dinamika Hukum | |
Yustisia IV Building, Law Journal Center | ISSN 2407-6562 (Online) ISSN 1410-0797 (Print) | |
Purwokerto, Central Java, Indonesia, 53122 | JDH is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License | |