Court Connected Mediation: Civil Dispute with A Local Society Cultural Approach
Abstract
Perdamaian melalui lembaga pengadilan diterapkan dalam lembaga pengadilan di Indonesia sejak jaman Hindia Belanda tahun 1848, namun western model tersebut tidak berhasil. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis model pendekatan hakim dalam proses mediasi di pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis dan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder terkait dengan pendekatan hakim dalam court connected mediation untuk menyelesaikan sengketa. Data dikumpulkan menggunakan studi literatur dengan mencari, menggali, mengumpulkan dan menganalisis data yang diperlukan. Data analysis was carried out by qualitative analysis until conclusion were deduced. Penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung telah mengembangkan mediasi di Pengadilan namun tidak maksimal melalui Peraturan Mahkamah Agung tentang mediasi di Pengadilan. Pendekatan yang perlu dilakukan hakim adalah pendekatan yang sesuai dengan budaya masyarakat setempat. Hal ini sejalan dengan adanya kewajiban hakim dalam mewujudkan amanat luhur yaitu mengakomodasi nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Full Text:
PDF View
References
Asmara, G., Arba and Yanis, M.Y. (2010). Penyelesaian Konflik Pertahanan Berbasis Nilai-Nilai Kearifan Lokal Di Nusa Tenggara Barat, Jurnal Mimbar Hukum, 22 (1), 1-17
Adrian, L. (2016). The Role of Court-Connected Mediation and Judicial Settlement Efforts in the Preparatory Stage. Current Trends in Preparatory Proceedings. 209-231
Ali, A. (2013). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Intepretasi Undang-undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana
Amarini, I (2017). Keaktifan Hakim Dan Peradilan Administrasi, Purwokerto : Universitas Muhammadiyah Purwokerto Press
Arinanto, S dan Triyanti, N (2010). Memahami Hukum Dari Konstruksi Sampai Implementasi, Jakarta: Rajawali
Aziz, K., Ismail, N (2008). Efektifitas mediasi dalam penyelesaian perkara perdata gugatan di Pengadilan Negeri Pekalongan, Tesis, Universitas Gajah Mada
Bintoro, R.W., (2016) Kajian Ontologis Lembaga Mediasi Di Pengadilan. Yuridika. 31 (1), 121-142
Douglas, K. & Field, R. M. (2007) Therapeutic Jurisprudence: Providing Some Answers to the Neutrality Dilemma in Court-Connected Mediation. In Reinhardt, G. & Cannon, A. (Eds.) Transforming Legal Processes in Court and Beyond, The Australian Institute of Judicial Administration, Perth, Western Australia, pp. 67-84.
Ficks, E., Models of General Court-Conneted Conciliation and Mediation for Commercial Disputes in Sweeden, Australia and Japan, tersedia dalam sydney.edu.au/law/.../Z.JapanR25_09_Ficks.pdf
Gutman, J. (2017). Mediation and its uses in the legal process, Legaldate, Vol. 29, No. 2, May 2017: 3-7.
German Law Journal Review of Developments in German, European and International Jurisprudence, “Comparative Dispute Management: Court-conected mediation in Japan and Germany”, tersedia di http://www.german law jornal.com/article.php?id=130
Hirdayadi,I., Diansyah, H. (2017) Efektivitas Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008 (Studi Kasus Pada Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh) SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 1 (1). 205-225
Hardwicke, G. “Briefing Note: Costs in Litigation” tersedia di www.gabyhardwicke.co.uk
Ilyas,I, Abbas,S., Jauhari, I. (2017), Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Mahkamah Syariah Jantho. Syiah Kuala Law Journal. 1 (1). 83-100
Irawan, C. (2015). Problematika Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Indonesia, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, 1 (2). 61-73
Kasim, F.M. dan Nurdin, A. (2016). Resolusi Konflik Berbasis Kearifan Lokal di Aceh: Studi tentang Eksistensi dan Peran Lembaga Adat dalam Membangun Perdamaian di Kota Lhokseumawe, Ilmu Ushuluddin, 3 (1) 101-118
Kelompok Kerja Mediasi MA RI (2009), Laporan Studi Banding Improvement on Court Annexed Mediation Mahkamah Agung RI-JICA 31 Oktober–14 November 2009, Jakarta
Lubis, S. (2019). Pandangan Islam Terhadap Mediasi Di Pengadilan Dalam Sengketa Perdata. Jurnal Hukum Responsif 7 (7). 11-24
Lestari, R. (2013). Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa secara Mediasi di Pengadilan dan di Luar Pengadilan di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, 3 (2). 217-237
Mujahidin, A. (2016).Wakai dan Chotei Di Jepang srta perbedaan dan Persamaannya Dengan Upaya Perdamaian Dan Mediasi Di Indonesia”, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXIX No, 339 Februari 2016
Maruli, J. (2010), Dicari: Putusan Yang Progresif, Varia Peradilan Tahun XXV No. 293 April 2010
Mertokusumo, S (2007). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty
National Standars for Court-Connected Mediation dalam courtadr.org/files/NationalStandardsADR.pdf
Priyadi, S. (2007). Cablaka Sebagai Inti Model Karakter Manusia Banyumas, Jurnal Diksi: Jurnal Ilmiah, Bahasa, Sastra dan Pengajarannya, Vo. 14 (1), 11-18
Rundle, O. (2017) The purpose of court-connected mediation from the legal perspective, ADR Bulletin, 10 (2), 28-30
Riyanto, B., Sekartaji, H.T. & Dewi Nurul Musjtari (2018), The Repositioning Mediation Court Model in Civil Dispute Resolution with Justice, IOP Conf. Series: Earth and Environmental Science 175
Rahardjo, S (2012), Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti
Rokhim, A.(2014) Mediasi Menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Masalah-Masalah Hukum, 43 (3), 322-329
Sidharta, B. A. (2015), Etika Dan Kode Etik Profesi Hukum, Jurnal Veritas et Justitia, 1 (1)
Sulistiyono, A. (2007), Mengembankan Paradigma Non Litigasi di Indonesia, Surakarta : UNS Press
______________. 2006. Krisis Lembaga Pengadilan Di Indonesia, UNS Press, Surakarta
Siregar, B. (1995), Hukum Hakim Dan Keadilan Tuhan, Jakarta: Gema Insani Press
Salamah, Y. Y., (2015). Desertasi Judul : “Mediasi Dalam Proses Beracara di Pengadilan: studi mengenai mediasi di Pengadilan Negeri Proyek Percontohan Mahkamah Agung RI
Saul, J. (2012) The Legal and Cultural Roots of Mediation in the United States. Opinio Juris in Comparatione, No. 1/2012, Paper No. 8. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=2125440
Shaw, M., Singer,L.R., Povich,E.A. (1993). National Standars of Court Connected Mediation Programs, Family and Conciliation Courts Review, 31 (2), 152-225
Syukur, F.A. & Bagshaw. D.M. (2013).Court-Annexed Mediation in Indonesia: Does Culture Matter?” . Conflict Resolution Quarterly, 30 (3)
Suparlan, P (2003). Bhinneka Tunggal Ika: Keanekaragaman Sukubangsa atau Kebudayaan?. ANTROPOLOGI INDONESIA 72, 2003. 24-37
Sourdin, T. (2010), Poor Quality Mediation - A Systemic Failure?, Electronic copy available at: http://ssrn.com/abstract=1553590
Tanya, B.L. (2010), Hukum Dalam Ruang Sosial, Yogyakarta: Genta Publishing
Visiastri, F. H. and Ro’fah, S. (2016). Penyelesaian Sengketa Waris Melalui Mediasi Di Pengadilan Agama. Master thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Welsh, N.A. (2005), Eyes on the Prize: The Struggle for Professionalism, https://scholarship.law.tamu.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1990&context=facscholar
Witanto, D. Y., Beberapa Permasalahan Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi Di Pengadilan, Varia Peradilan No. 294 Mei 2010
Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018
Laporan Komisi Yudisial tentang Penelitian Putusan Hakim Tahun 2007
DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2020.20.1.2599
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL DINAMIKA HUKUM Indexed by :
Jurnal Dinamika Hukum | ||
Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman | Copyright of Jurnal Dinamika Hukum | |
Yustisia IV Building, Law Journal Center | ISSN 2407-6562 (Online) ISSN 1410-0797 (Print) | |
Purwokerto, Central Java, Indonesia, 53122 | JDH is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License | |