Court Connected Mediation: Civil Dispute with A Local Society Cultural Approach

Indriati Amarini

Abstract


Perdamaian melalui lembaga pengadilan diterapkan dalam lembaga pengadilan di Indonesia sejak jaman Hindia Belanda tahun 1848,  namun western model tersebut tidak berhasil. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis model pendekatan hakim dalam proses mediasi di pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis dan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder terkait dengan pendekatan hakim dalam court connected mediation untuk menyelesaikan sengketa. Data dikumpulkan menggunakan studi literatur dengan mencari, menggali, mengumpulkan dan menganalisis data yang diperlukan. Data analysis was carried out by qualitative analysis until conclusion were deduced. Penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung telah mengembangkan mediasi di Pengadilan namun tidak maksimal melalui Peraturan Mahkamah Agung tentang mediasi di Pengadilan. Pendekatan yang perlu dilakukan hakim adalah pendekatan yang sesuai dengan budaya masyarakat setempat. Hal ini sejalan dengan adanya kewajiban hakim dalam mewujudkan amanat luhur yaitu mengakomodasi nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.


Full Text:


PDF View

References


Asmara, G., Arba and Yanis, M.Y. (2010). Penyelesaian Konflik Pertahanan Berbasis Nilai-Nilai Kearifan Lokal Di Nusa Tenggara Barat, Jurnal Mimbar Hukum, 22 (1), 1-17

Adrian, L. (2016). The Role of Court-Connected Mediation and Judicial Settlement Efforts in the Preparatory Stage. Current Trends in Preparatory Proceedings. 209-231

Ali, A. (2013). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Intepretasi Undang-undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana

Amarini, I (2017). Keaktifan Hakim Dan Peradilan Administrasi, Purwokerto : Universitas Muhammadiyah Purwokerto Press

Arinanto, S dan Triyanti, N (2010). Memahami Hukum Dari Konstruksi Sampai Implementasi, Jakarta: Rajawali

Aziz, K., Ismail, N (2008). Efektifitas mediasi dalam penyelesaian perkara perdata gugatan di Pengadilan Negeri Pekalongan, Tesis, Universitas Gajah Mada

Bintoro, R.W., (2016) Kajian Ontologis Lembaga Mediasi Di Pengadilan. Yuridika. 31 (1), 121-142

Douglas, K. & Field, R. M. (2007) Therapeutic Jurisprudence: Providing Some Answers to the Neutrality Dilemma in Court-Connected Mediation. In Reinhardt, G. & Cannon, A. (Eds.) Transforming Legal Processes in Court and Beyond, The Australian Institute of Judicial Administration, Perth, Western Australia, pp. 67-84.

Ficks, E., Models of General Court-Conneted Conciliation and Mediation for Commercial Disputes in Sweeden, Australia and Japan, tersedia dalam sydney.edu.au/law/.../Z.JapanR25_09_Ficks.pdf

Gutman, J. (2017). Mediation and its uses in the legal process, Legaldate, Vol. 29, No. 2, May 2017: 3-7.

German Law Journal Review of Developments in German, European and International Jurisprudence, “Comparative Dispute Management: Court-conected mediation in Japan and Germany”, tersedia di http://www.german law jornal.com/article.php?id=130

Hirdayadi,I., Diansyah, H. (2017) Efektivitas Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008 (Studi Kasus Pada Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh) SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 1 (1). 205-225

Hardwicke, G. “Briefing Note: Costs in Litigation” tersedia di www.gabyhardwicke.co.uk

Ilyas,I, Abbas,S., Jauhari, I. (2017), Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Mahkamah Syariah Jantho. Syiah Kuala Law Journal. 1 (1). 83-100

Irawan, C. (2015). Problematika Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Indonesia, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, 1 (2). 61-73

Kasim, F.M. dan Nurdin, A. (2016). Resolusi Konflik Berbasis Kearifan Lokal di Aceh: Studi tentang Eksistensi dan Peran Lembaga Adat dalam Membangun Perdamaian di Kota Lhokseumawe, Ilmu Ushuluddin, 3 (1) 101-118

Kelompok Kerja Mediasi MA RI (2009), Laporan Studi Banding Improvement on Court Annexed Mediation Mahkamah Agung RI-JICA 31 Oktober–14 November 2009, Jakarta

Lubis, S. (2019). Pandangan Islam Terhadap Mediasi Di Pengadilan Dalam Sengketa Perdata. Jurnal Hukum Responsif 7 (7). 11-24

Lestari, R. (2013). Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa secara Mediasi di Pengadilan dan di Luar Pengadilan di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, 3 (2). 217-237

Mujahidin, A. (2016).Wakai dan Chotei Di Jepang srta perbedaan dan Persamaannya Dengan Upaya Perdamaian Dan Mediasi Di Indonesia”, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXIX No, 339 Februari 2016

Maruli, J. (2010), Dicari: Putusan Yang Progresif, Varia Peradilan Tahun XXV No. 293 April 2010

Mertokusumo, S (2007). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty

National Standars for Court-Connected Mediation dalam courtadr.org/files/NationalStandardsADR.pdf

Priyadi, S. (2007). Cablaka Sebagai Inti Model Karakter Manusia Banyumas, Jurnal Diksi: Jurnal Ilmiah, Bahasa, Sastra dan Pengajarannya, Vo. 14 (1), 11-18

Rundle, O. (2017) The purpose of court-connected mediation from the legal perspective, ADR Bulletin, 10 (2), 28-30

Riyanto, B., Sekartaji, H.T. & Dewi Nurul Musjtari (2018), The Repositioning Mediation Court Model in Civil Dispute Resolution with Justice, IOP Conf. Series: Earth and Environmental Science 175

Rahardjo, S (2012), Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti

Rokhim, A.(2014) Mediasi Menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Masalah-Masalah Hukum, 43 (3), 322-329

Sidharta, B. A. (2015), Etika Dan Kode Etik Profesi Hukum, Jurnal Veritas et Justitia, 1 (1)

Sulistiyono, A. (2007), Mengembankan Paradigma Non Litigasi di Indonesia, Surakarta : UNS Press

______________. 2006. Krisis Lembaga Pengadilan Di Indonesia, UNS Press, Surakarta

Siregar, B. (1995), Hukum Hakim Dan Keadilan Tuhan, Jakarta: Gema Insani Press

Salamah, Y. Y., (2015). Desertasi Judul : “Mediasi Dalam Proses Beracara di Pengadilan: studi mengenai mediasi di Pengadilan Negeri Proyek Percontohan Mahkamah Agung RI

Saul, J. (2012) The Legal and Cultural Roots of Mediation in the United States. Opinio Juris in Comparatione, No. 1/2012, Paper No. 8. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=2125440

Shaw, M., Singer,L.R., Povich,E.A. (1993). National Standars of Court Connected Mediation Programs, Family and Conciliation Courts Review, 31 (2), 152-225

Syukur, F.A. & Bagshaw. D.M. (2013).Court-Annexed Mediation in Indonesia: Does Culture Matter?” . Conflict Resolution Quarterly, 30 (3)

Suparlan, P (2003). Bhinneka Tunggal Ika: Keanekaragaman Sukubangsa atau Kebudayaan?. ANTROPOLOGI INDONESIA 72, 2003. 24-37

Sourdin, T. (2010), Poor Quality Mediation - A Systemic Failure?, Electronic copy available at: http://ssrn.com/abstract=1553590

Tanya, B.L. (2010), Hukum Dalam Ruang Sosial, Yogyakarta: Genta Publishing

Visiastri, F. H. and Ro’fah, S. (2016). Penyelesaian Sengketa Waris Melalui Mediasi Di Pengadilan Agama. Master thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Welsh, N.A. (2005), Eyes on the Prize: The Struggle for Professionalism, https://scholarship.law.tamu.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1990&context=facscholar

Witanto, D. Y., Beberapa Permasalahan Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi Di Pengadilan, Varia Peradilan No. 294 Mei 2010

Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018

Laporan Komisi Yudisial tentang Penelitian Putusan Hakim Tahun 2007




DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2020.20.1.2599

Refbacks

  • There are currently no refbacks.





JURNAL DINAMIKA HUKUM Indexed by :
Crossref logo

 
Jurnal Dinamika Hukum
Faculty of Law, Universitas Jenderal SoedirmanCopyright of Jurnal Dinamika Hukum
Yustisia IV Building, Law Journal CenterISSN 2407-6562 (Online) ISSN 1410-0797 (Print)
Purwokerto, Central Java, Indonesia, 53122JDH is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License