Reconstruction of Over-the-Counter Transaction Settings Based on Legal Certainty

I Wayan Surya Hamijaya J

Abstract


OTC (Over-the-Counter) Transaction has become one of the alternative choices that greatly benefits to the parties. Problems then arise when the law has been formed by the competent authority, but it creates legal uncertainty due to the regulations that regulate the same things but different contents. The OTC Transactions are regulated in Financial Services Authority Regulation Number 22 / POJK.04 / 2019 on Securities Transactions. It is stated that the OTC are included in securities transactions, of which transactions can be done both in the primary and secondary markets. However, the Regulation Number 8 of 1995 does not regulate the OTC transactions. This can lead to the legal uncertainty towards the OTC transaction agents since there are more than one regulation governing the same problem. In addition, a reconstruction is needed for legal protection and dispute resolution related to the OTC transactions.


Keywords: OTC transactions, regulatory reconstruction, legal certainty. 


Full Text:


PDF View

References


Abubakar, Li., & Handayani, T. (2019). Perlindungan Hukum Investor di Pasar Modal melalui Fungsi Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. RechtIdee. 14(1). 61-83.

Austin, J. (1995). The Province of Jurisprudence Determined. Cambridge: Cambridge University Press.

Barus, Z. (2013). Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Sosiologis. Jurnal Dinamika Hukum. 13(2). 307-318.

Bentham, J. (1970a). Of Laws in General. London: The Athlone Press, University of London.

Dimyati, HH. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Investor dalam Pasar Modal. Jurnal Cita Hukum. 2(2). 341-356.

Emerging Markets Committee of the International Organization of Securities Commission, ‘Markets and Derivatives Trading in Emerging Markets’ (2010) Final Report FR07/10 9.

Hadi, S. (2017). Hukum Positif dan The Living Law (Eksistensi dan Keberlakuannya dalam Masyarakat). DiH Jurnal Ilmu Hukum. 13(26). 259-266.

Halim, Abd. (2008). Teori-Teori Hukum Aliran Positivisme dan Perkembangan Kritik-Kritiknya. Jurnal Asy-syir’ah. 42(2). 387-408.

Harrieti, Nun. (2015). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nasabah Setelah Diberlakukannya POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dan POJK Nomor 1/POJK.07/2014. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER. 1(1). 45-61.

Kelsen, Hans. (1935). The Pure Theory of Law: Its Method and Fundamental Concepts, Part II. Law Quarterly Review.

Muharam, Noviasih. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pembelian Kembali Sahamnya. Pranata Hukum. 13(1). 59-71.

Mundzir, H., Hudiarini. S, Muslim, S. (2016). Politik Hukum Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dengan Pendekatan Economic Analysis of Law. Prosiding SENTIA-Politeknik Negeri Malang. 8(2). 16-22.

Nilasari, Rahmadiani Putri. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Jual Beli Efek Melalui Internet. Yuridika. 26(3). 275-286.

Pradipto, Yudo., Saptono, Hendro., Mahmudah, Siti. (2019). Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal Di Bursa Efek Indonesia Dengan Menggunakan Sistem Transaksi Online Trading. Diponegoro Law Journal. 8(1). 776-789.

Rachmadini, Vidya Noor. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal Dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Pena Justisia. 18(1). 89-96.

Rahmah, Mas. (2019). Hukum Pasar Modal. Jakarta: Kencana.

Ratnapala, Suri. (2009). Jurisprudence. New York: Cambridge University Press.

Samekto, FX. Adji. (2019). Menelusuri Akar Pemikiran Hans Kelsen Tentang Stufenbeautheorie Dalam Pendekatan Normatif-Filosofis. Jurnal Hukum Progresif. 7(1). 1-19.

Satory, Agus. (2015). Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Implementasinya di Indonesia. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum. 2(2). 269-290.

Sianturi., P. K., Nasution, B., Suhaidi., Siregar, M., (2014). Prinsip Keterbukaan Sebagai Perlindungan Investor dalam Transaksi di Luar Bursa (Over the Counter) Sebagai Transaksi Dalam Pasar Modal di Indonesia. USU Law Journal. 2(2). 136-156.

Sudiyana & Suswoto. (2018). Kajian Kritis Terhadap Teori Positivisme Hukum Dalam Mencari Keadilan Substantif. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE. 11(1). 107-136.

Suwandono, A. (2016). Implikasi Pemberlakukan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Perspektif. 21(1). 1-10.

Suwandono., A., Yuanitasari, D. (2016). Kedudukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Bina Mulia Hukum. 1(1). 14-25.

Wagiman. (2016). Nilai, Asas, Norma, dan Fakta Hukum: Upaya Menjelaskan dan Menjernihkan Pemahamannya. Jurnal Filsafat Hukum. 1(1). 43-73.

Wardiono, Kelik. (2014). Basis Epistemologis Paradigma Rasional Dalam Ilmu Hukum: Sebuah Deskripsi Tentang Asumsi-asumsi Dasar Teori Hukum Murni-Hans Kelsen. Jurnal Dinamika Hukum. 14(3). 369-383.

Wowor, Reymond Y.A. (2016). Pengawasan Pasar Modal di Indonesia Menurut UU Nomor 21 Tahun 2011. Lex Privatum. 4(4). 103-110.




DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2019.19.3.2718

Refbacks

  • There are currently no refbacks.





JURNAL DINAMIKA HUKUM Indexed by :
Crossref logo
 
   
   
   
   
   
  

 
Jurnal Dinamika Hukum
Faculty of Law, Universitas Jenderal SoedirmanCopyright of Jurnal Dinamika Hukum
Yustisia IV Building, Law Journal CenterISSN 2407-6562 (Online) ISSN 1410-0797 (Print)
Purwokerto, Central Java, Indonesia, 53122JDH is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License