Optimizing The Role of The Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK) Through The Reformulation of Government Regulation No. 80 Of 2019 Concerning Trade Through Electronic Systems in The Order of Making Legal Sure

Sahat Maruli Tua Situmeang

Abstract


The e-commerce transaction dispute resolution mechanism in PP PSME is considered inefficient and does not provide legal certainty for consumers and for business actors considering the existence of several similar regulations that have existed before. This study aims to determine that the implementation of PP. 80 of 2019 has added an alternative mechanism for e-commerce transaction dispute resolution which is actually considered convoluted, inefficient and does not provide legal certainty. Through the normative juridical research method, which is the aPProach to the problem by seeing, analyzing and interpreting theoretical matters concerning legal principles in the form of conceptions, statutory regulations, views, legal doctrines and related legal systems. In this study, the authors have the opinion that in an effort to realize legal certainty, legal simplification, legal unity and the realization of a fast, simple and low cost dispute resolution, it is necessary to make efforts to establish legal norms through reformulation of PP. 80 of 2019 concerning Trade Through Electronic Systems.

 

Keywords: Electronic commerce; Legal certainty; Legal formation through legal reformulation.


Full Text:


PDF View

References


Afrilia, D., & Sulistyaningrum, H. P. (2017). Implementasi Prinsip Strict Liability (Prinsip Tanggung Jawab Mutlak) Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen. Simbur Cahaya, 24(3 Sep 2017), 4949-4960.

Alkostar, A. (2004). Fenomena-fenomena Paradigmatik Dunia Pengadilan di Indonesia (Telaah Kritis terhadap Putusan Sengketa Konsumen. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26 (11). 1-14.

Atikah, I. (2019). Pengaturan Hukum Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce) Di Era Teknologi. Muamalatuna, 10(2), 1-27.

Bahtiar, R. A. (2020). Potensi, Peran Pemerintah, dan Tantangan dalam Pengembangan E-Commerce di Indonesia [Potency, Government Role, and Challenges of E-Commerce Development in Indonesia]. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 11(1), 13-25.

Bidari, A. S. (2020). Penyuluhan Hukum Tentang Peluang Dan Ancaman Bagi Konsumen Dalam Transaksi Online Di Indonesia. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(01).

Bintoro, R. W., & Sudrajat, T. (2008). Analisis Mengenai Materi Muatan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi Pengadilan. Jurnal Dinamika Hukum, 8(1), 1-12.

Diah, M. M. (2016). Prinsip dan Bentuk-Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, 5(2).

Emping, F. M. (2019). Kedudukan Dan Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Dalam Perspektif Peradilan Pidana. Lex Crimen, 8(2).

Fibrianti, N. (2015). Perlindungan Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Jalur Litigasi. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 1(1), 111-126.

Fitriana, W., & Harun, S. H. (2020). Respon Hukum Indonesia Terhadap Transaksi Elektronik (E-Commerce) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Hadiati, M., & Tampi, M. M. (2017). Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di DKI Jakarta. Jurnal Hukum Prioris, 6(1).

KULIAH, I. I. M., & PERKULIAHAN, I. D. S. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen. BUKU AJAR.

Kurniawan, K. (2012). Permasalahan dan Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk). Jurnal Dinamika Hukum, 12(1), 160-172.

Lidya, A. A. M. A. R., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2020). Pengawasan terhadap Transaksi Bisnis E-Commerce dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 38-43.

Mamudji, S. (2017). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 34(3), 194-209.

Manusia, K., & Nasional, B. P. H. Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Pengesahan Asean Agreement On Electronic Commerce (Persetujuan Asean Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).

Manusia, K., & Nasional, B. P. H. Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Pengesahan Asean Agreement On Electronic Commerce (Persetujuan Asean Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).

Murni, M., & MTVM, S. M. (2016). Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai Perwujudan Perlindungan Hak Konsumen. Arena Hukum, 8(2), 203-216.

Muskibah, M. (2010). Analisis Mengenai Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 2(4).

Perlindungan, S. K. (2013). Pelaksanaan Mediasi Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Bagi Konsumen.

Permatasari, A., Liany, L., & Mahmud, A. (2020). Disharmonisasi Antara Mahkamah Konstitusi Dan Mahkamah Agung Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum (Studi Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan Putusan Nomor 65 P/HUM/2018 dengan Pemohon Oesman Sapta Odang). JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 19(1), 97-112.

Pratama, R. (2018). Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Dalam Menegakkan Hak-Hak Konsumen (Studi Pada Bpsk Kabupaten Lampung Tengah).

Putri, N. M. S. A., Sarjana, I. M., & Priyanto, I. M. D. (2017). Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Kota Denpasar. Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, URL: https://ojs. unud. ac. id/index. php/kerthasemaya/article/vi ew/26605/16905.

Putri, N. M. S. A., Sarjana, I. M., & Priyanto, I. M. D. (2017). Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Kota Denpasar. Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, URL: https://ojs. unud. ac. id/index. php/kerthasemaya/article/vi ew/26605/16905.

Rahmawayi, I. N., SH, M., & Rukiyah Lubis, S. H. (2018). Win-Win Solution Sengketa Konsumen. Media Pressindo.

Rahmawayi, I. N., SH, M., & Rukiyah Lubis, S. H. (2018). Win-Win Solution Sengketa Konsumen. Media Pressindo.

Rangka, G. L. (2014). Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (Doctoral dissertation, Tadulako University).

Rusli, T. (2013). Keterbatasan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen. Masalah-Masalah Hukum, 43(2), 233-239.

Salami, R. U., & Bintoro, R. W. (2013). Aletrnatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Transaksi Elektronik (E-Commerce). Jurnal Dinamika Hukum, 13(1), 124-135.

Shofie, Y. (2013). Optimalisasi Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen di Tengah Terjadinya Disharmonisasi Pengaturan. ADIL: Jurnal Hukum, 4(1), 49-85.

Suwandi, D. F. P. (2018). Disharmonisasi Regulasi dalam Pembentukan Holding Pertambangan.

Tamba, I. (2018). Peran Bpsk dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia untuk sebagai Wujud Cita-cita Perlindungan Konsumen di Bidang Ekonomi. Ensiklopedia of Journal, 1(1), 79-84.

Taufikkurrahman, T. (2015). Alternative Dispute Resolution (Adr) Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen. IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 2(1), 22-43.

Wibawa, I. G. A. S., & Suharta, I. N. (2016). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Secara Mediasi Terhadap Produk Cacat Dalam Kaitannya Dengan Tanggung Jawab Produsen. Kertha Semaya, 4(01).




DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2019.19.3.2824

Refbacks

  • There are currently no refbacks.





JURNAL DINAMIKA HUKUM Indexed by :
Crossref logo
 
   
   
   
   
   
  

 
Jurnal Dinamika Hukum
Faculty of Law, Universitas Jenderal SoedirmanCopyright of Jurnal Dinamika Hukum
Yustisia IV Building, Law Journal CenterISSN 2407-6562 (Online) ISSN 1410-0797 (Print)
Purwokerto, Central Java, Indonesia, 53122JDH is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License